INFO-BERITACCTV.COM// LAMONGAN,kegiatan galian C, pasir ilegal di bawah jembatan sangat mebayakan bagi warga yang melewatti di jembatan yang masik aktif di kelurahan banaran kecamatan babat Kabupaten Lamongan bebas beroperasi tanpa memperdulikan keberlangsungan ekosistem dan dampak kerusakan lingkungan.
tambang pasir ilegal ini selama ini di kelola oleh orang luwar wilayah Kabupaten Lamongan.
Seperti halnya salah satu kegiatan galian C di wilayah telon cincem gerdu banaran kecamatan babat Kabupaten Lamongan, yang bebas beroperasi seakan kebal terhadap hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu praktisi hukum, mengatakan, bahwa mengacu pada Pasal 158 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
“Pelaku dapat dijerat pelaku pertambangan galian c tanpa izin dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar,” selasa/21/oktober/2025.
Laporan dan pantauan media di lokasi, nampak aktifitas galian c di wilayah telon cincem gerdu banaran bebas beroperasi tanpa takut dengan jeratan hukum perundang-undangan jelasnya. (Red/Cctv)













