INFO-BERITACCTV.COM//,LAMONGAN – Sebuah usaha isi ulang air galon tanpa izin resmi ditemukan beroperasi di Desa Dradah, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Usaha tersebut diketahui milik seorang warga berinisial S, diduga ia menjalankan kegiatan pengisian air galon tanpa memiliki Surat kelengkapan Amdal dari instansi terkait.
Yang lebih memprihatinkan, lokasi pengisian air tersebut ternyata berada satu area dengan gudang besi tua, jauh dari kesan bersih dan steril sebagaimana standar tempat pengisian air minum. Kondisi itu pun menimbulkan keresahan warga sekitar.
“Saya kaget pas tahu ternyata di situ ada tempat isi ulang galon. Soalnya tempatnya kotor, banyak tumpukan besi dan karat,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (27/10).
Dari pantauan di lapangan, aktivitas pengisian air dilakukan secara sederhana menggunakan alat manual tanpa perlengkapan higienis memadai. Air yang digunakan pun belum diketahui asal-usul dan kelayakannya untuk dikonsumsi masyarakat.
Sementara itu, pemilik usaha, Slamet, belum memberikan keterangan terkait izin maupun standar kebersihan tempat usahanya. Warga berharap pemerintah segera turun tangan agar usaha sejenis yang tidak memenuhi syarat kesehatan tidak lagi beroperasi di wilayah Kedungpring dan modo
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, kepada para pemiliki usaha ataupun pelaku industri yang menggunakan sumur, baik itu sumur bor maupun sumur gali, untuk kepentingan usahanya wajib memiliki SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah).(Red/Cctv)













