INFO-BERITACCTV.COM//-LAMONGAN,Unit Reskrim Polsek Babat berhasil meringkus dua pemuda spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap menyasar sekolah dan rumah ibadah. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat kepolisian setelah aksi pelaku di MI Tarbiyatul Athfal, Desa Kebalanpelang, terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/03/IV/2026/SPKT/SEKBABAT, aksi pencurian di MI Tarbiyatul Athfal terjadi pada Selasa dini hari (07/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang guru, Abdur Rasyid Kamil (25), saat hendak mengajar pada pagi hari. Ia mendapati pintu kantor sekolah dalam keadaan rusak akibat dibobol. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal masuk dan menggasak uang infaq di laci meja kantor.
”Setelah menerima laporan dan berkoordinasi, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan lapangan. Petunjuk utama kami adalah rekaman CCTV yang identik dengan unggahan yang sempat viral di akun Instagram Info.Babat,” ujar Kompol Chakim.
Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, tim yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Bambang S. berhasil melacak keberadaan pelaku. Kedua pelaku, yakni SA (18) asal Tuban dan MR (17) asal Babat, diringkus saat sedang berada di sebuah warung kopi di wilayah Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ditangkap, salah satu pelaku bahkan masih mengenakan pakaian yang sama dengan yang terlihat di rekaman CCTV. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat biru-putih tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana aksi.
Hasil interogasi awal mengungkap fakta mengejutkan. Kedua tersangka mengaku telah beraksi di 8 lokasi berbeda (TKP) di wilayah Lamongan dan Tuban, di antaranya:
MI Tarbiyatul Athfal Kebalanpelang, Babat.
SMP Negeri 1 Babat (Pencurian uang).
Kotak amal Masjid Karangkembang dan lapak kebab di Babat.
Kotak amal masjid di wilayah Plumpang dan Compreng, Tuban.
Pencurian sepeda motor (Smash dan Vega R) di wilayah Widang, Tuban.
Mengingat salah satu tersangka masih masuk kategori usia anak dan cakupan TKP yang berada di lintas kabupaten (Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro), Polsek Babat melimpahkan penanganan kasus ini ke satuan yang lebih tinggi.
”Untuk penyidikan lebih lanjut dan penanganan spesifik terkait tersangka di bawah umur, perkara ini kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” pungkas Kompol Chakim.
Para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan.(Cctv)












